KUHAP Harus Satukan Tafsir Keadilan Restoratif antar Lembaga Penegak Hukum

04-07-2025 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin saat mengikuti Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI di Bandung, Kamis (3/7/2025). Foto: Agung/vel

PARLEMENTARIA, Bandung — Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menekankan pentingnya penyatuan tafsir dan standar penerapan restorative justice (RJ) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Menurutnya, perbedaan pemahaman antar lembaga penegak hukum saat ini sering kali menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelesaian perkara secara non-litigasi.

 

“Restorative justice ini implementasinya masih beda-beda. Di kepolisian, kejaksaan, pengadilan masing-masing punya aturan sendiri. Kita ingin dalam KUHAP nanti penafsirannya sama, tidak multitafsir lagi,” ujar Safaruddin usai mengikuti Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI di Bandung, Kamis (3/7/2025).

 

Ia mencontohkan, saat ini penyidik mengacu pada peraturan internal kepolisian, kejaksaan mengacu pada peraturan Jaksa Agung, sementara pengadilan menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Akibatnya, satu kasus bisa saja ditangani berbeda tergantung lembaga mana yang menanganinya.

 

“Padahal kita ingin semua sistem peradilan pidana dari kepolisian, kejaksaan, sampai pengadilan punya panduan yang sama. KUHAP baru harus jadi landasannya,” tegas mantan Kapolda Kalimantan Timur itu.

 

Safaruddin juga menyampaikan bahwa dalam KUHAP yang baru, persyaratan penerapan RJ harus diperjelas dan dibakukan. Hal ini untuk menghindari perbedaan interpretasi dan menjaga prinsip keadilan bagi semua pihak baik pelaku, korban, maupun masyarakat.

 

“Persyaratannya nanti harus jelas. Harus tertulis dan bisa diterapkan seragam. Jadi tidak ada lagi penyidik yang menafsirkan sendiri, atau kejaksaan dan pengadilan yang punya standar masing-masing,” jelasnya. (aha)

BERITA TERKAIT
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...
Gilang Dhielafararez: Polisi Harus Lanjutkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Muda!
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez turut prihatin atas polemik yang masih menyelimuti kematian diplomat muda...
Bukan Semata Hukum, Pemberian Abolisi dan Amnesti Pertimbangkan Aspek Kondusivitas
03-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menyatakan dukungan atas pemberian amnesti dan abolisi kepada dua...